FSPMI Jatim Melakukan Gugatan ke MK atas Undang-Undang Cipta kerja


[Foto] Agus Supriyanto Koordinator Aksi dan Advokasi di DPW FSPMI Jatim pada saat di konfirmasi oleh awak media usai Seminar Hukum Kontrak Bisnis.
Surabaya | LPM BukPoIn - Agus Supriyanto koordinator aksi dan advokasi Dewan Pemimpin Wilayah (DPW) Federasi Serikat Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur, saat diwawancarai setelah acara Seminar Hukum Kontrak Bisnis yang diadakan oleh Himpunan Mahasiswa Administrasi Bisnis (HIMABIS), Jurusan Administrasi Bisnis, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), Universitas W.R Supratman (UNIPRA) Surabaya, Rabu, (10/05/2023).

Agus menjelaskan, bahwa pengesahan Perpu no 2 tahun 2022 tentang  Cipta kerja (Ciptaker) menjadi Undang-undang Ciptaker No 6 tahun 2023 yang disahkan pada tanggal 31 Maret 2023, mempunyai dampak sangat besar terhadap buruh atau karyawan dan juga dapat merugikan bagi para buruh atau karyawan.

"Undangan - Undang cipta kerja yang sudah disahkan dan sekarang dipaksa untuk berlaku, jadi dari kami Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) juga konfederasi serikat pekerja Indonesia (KSPI) ini sudah melakukan upaya hukum yaitu gugatan di MK. Maka kita lakukan gugatan tentunya kami merasakan dirugikan dan sangat besar sekali dampaknya," Tuturnya

Lebih lanjutnya, ia mengungkapkan, akan menindaklanjuti di Mahkamah Konstitusi (MK) tentang di rubahnya UU Ciptaker dan optimis akan kalah dengan di Forum dikarenakan ada problem yang terjadi di MK.

"Insyaallah kami (FSPMI) masih optimis dan yakin kalaupun kita kalah di MK, karena kondisi MK bahwa ternyata ketua MK nya ternyata Ipar nya pak lurah sendiri, iya kita tetap optimis bahwa kita bisa menang dengan cara - cara kita dengan gerakan kita tetapi apabila kalah kami harus menang di parlemen dengan memenangkan partai yang kami usungan yaitu partai yang kita bentuk yaitu partai buruh," Lanjutnya.

Orang yang berpakaian rapi ini sempat membeberkan, perihal tentang perubahan Peraturan daerah (Perda) tentang jaminan pesangon yang menjadi poin kedua pada saat tuntutan para buruh di depan kantor gubernur Jatim. 

"Jadi itulah salah satu yang menjadi cita-cita kami bahwa negara harus adil dalam penyelesaian - penyelesaian terutama disaat pekerja itu mengalami PHK, baik itu PHK Karena meninggal dunia atau PHK karena kesalahan mungkin karna usia pensiun maka agar tidak terjadi perselisihan, saat ini maka perlu yang namanya  Undang-Undang yang disebut di Jawa Timur yang kita rancang dan kita ajukan dan sudah di setujui gubernur waktu itu yaitu perda tentang jaminan pesangon," bebernya.

Lebih lanjut ia mengatakan, Konsep-konsep rumusnya  sudah kita Upgrade dan sudah kita kasihkan ke gubernur dan kebetulan kita sinkronkan kepada DPRD Provinsi Jatim.

"Bu gubernur sudah nyepakati dan sudah dalam pembahasan di DPRD provinsi saat itu, bahkan anggaranpun sudah di siapkan tetapi ternyata setelah Bu gubernur 4 tahun perjalan," Imbuhnya. (Rud/Pan)