Polda Jatim Sosialisasikan Pengelolaan Limbah B3 dan Non B3

[ Foto ] Polda Jatim Sosialisasikan Pengelolaan
Limbah B3 dan Non B3 

LPM BukPoIn | Surabaya – Polisi Daerah Jawa Timur ( Polda Jatim) melakukan sosialisasikan pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan non B3 dengan para Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan para pelaku bisnis di resto Joss Gandos Surabaya, Kamis (28/7/2022).

Dalam sosialisasi pengelolaan limbah B3 Polda Jatim mendatangkan narasumber dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jatim dan Profesor Teguh Soedarto Dosen Universitas Veteran Jawa Timur (UPNV JATIM) Surabaya, guna penjabaran pengelolaan Limbah B3 dan non B3 dan dasar Hukumnya.

AKBP Khoirul Anam menyampaikan "Bagi kami sosialisasi ini sangat penting karena kalau di kepolisian yang biasa menangani kasus limbah B3 ini itu kebanyakan di reskrim, nah untuk kita di intel ini, di direktur intelkam ini masih awam sehingga kami berani mengajukan kepada pimpinan karena sesuai dengan beberapa kategori peningkatan SDM POLRI, biar SDM kita itu ada tambahan ilmu buat wawasan kita untuk melakukan tindakan, baik penyelidikan dan penyidikan di lapangan".

Lebih lanjut ia mengatakan dalam sosialisasi ini Polda Jatim mengundang para LSM yang lebih paham akan peraturan undang-undang tentang pengelolaan limbah B3 dan non B3 supaya Polri tidak salah dalam mengambil tindakan.

"kami berupaya untuk mengundang bapak-bapak yang lebih paham peraturan atau undang-undang, baik dari UU cipta kerja, PP tentang pengelolaan limbah B3 dan non B3 ini atau permen yang sudah diatur. kami mohon penjelasan dan pengertian tentang aturan dan semuanya. sehingga kami nanti dalam pelaksanaan di lapangan sudah tidak ada kesalahan-kesalahan karena seperti saat ini kita sebagai anggota polri selalu di soroti dari beberapa elemen dan kita juga ada tim pengawas dari eksternal dan internal," tuturnya.

Dinas Lingkungan Hidup Jatim Nizam Menjelaskan dengan pengelolaan limbah B3 yang memiliki nilai ekonomi dapat di naikkan nilai ekonominya dan yang masuk pada tingkat bahaya dapat di jadikan tingkat aman pada lingkungan.

"Untuk di Jatim ada beberapa pengelolaan limbah B3 yang sudah dilakukan diantaranya, skala provinsi, skala nasional,  transporter dan ada pengolah dan pemanfaat. Sehingga limbah B3 ini tidak harus dibuang, tapi yang memiliki nilai ekonomi  ini bisa ditambahkan nilai ekonominya  dan yang memiliki tingkat bahaya ini bisa diturunkan sampai kondisi aman bagi lingkungan, "pungkasnya.

"Harapanya nanti kedepan bahwa dengan kita mengetahui tata kelola limbah B3 ini lingkungan akan bisa menjadi lebih baik lagi jadi nanti dampak negatif dari limbah B3 ini bisa ditekan dan dampak positif dari penolakan limbah B3 ini bisa ditingkatkan,"tutup kordinator pengelolaan limbah B3 DLH Jatim. (Asr/Abd)