Kopma Harmoni W.R. Supratman Resmi Berbadan Hukum, Rektor Tekankan Tata Kelola Profesional

 

[Foto] Rektor Unipra, Bachrul Amiq, Menyerahkan Akta Notaris Pendirian Kopma Harmoni W.R. Supratman kepada Ketua Kopma, Ilham Asril

Surabaya | LPM BukPoIn – Koperasi Mahasiswa (Kopma) Harmoni W.R. Supratman, Universitas W.R. Supratman (Unipra) Surabaya resmi memperoleh status badan hukum setelah menerima akta notaris pendirian koperasi dan surat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Dokumen tersebut diserahkan langsung oleh Rektor Unipra, Bachrul Amiq, kepada Ketua Kopma Harmoni W.R. Supratman, Ilham Asril, di Ruang Rektor Unipra Surabaya, Kamis (11/6/2026).

Penyerahan tersebut menjadi tonggak penting bagi Kopma Harmoni W.R. Supratman dalam menjalankan kegiatan usaha dan organisasi secara legal, profesional, serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Legalitas koperasi tersebut diperkuat melalui akta notaris yang diterbitkan oleh Notaris Fachria dengan Nomor AHU-0005042.AH.01.29.TAHUN 2026 serta Surat Keputusan Pengesahan Kemenkumham C-1696.HT.03.01-Th.2002.

Rektor Unipra, Bachrul Amiq, menjelaskan bahwa akta notaris dan pengesahan dari Kemenkumham merupakan dokumen hukum yang menandakan koperasi telah menjadi subjek hukum yang mandiri.

“Dengan diserahkannya akta notaris dan pengesahan dari Kemenkumham, Kopma Harmoni W.R. Supratman sekarang sudah resmi menjadi badan hukum yang legal dan sah untuk menjalankan usaha-usaha di bidang perkoperasian. Ini harus menjadi semangat bagi para pengurus untuk menjalankan koperasi dengan baik sesuai peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar koperasi mahasiswa,” ujarnya.

Menurut Amiq, status badan hukum menjadikan koperasi memiliki hak, kewajiban, serta kekayaan yang terpisah dari pengurusnya. Karena itu, pengelolaan keuangan harus dilakukan secara transparan dan profesional serta dipertanggungjawabkan terhadap seluruh anggota.

“Jika sudah berbadan hukum, harta koperasi tidak boleh dicampur dengan harta pengurus. Koperasi memiliki kekayaan sendiri yang harus dicatat dan dikelola dengan baik. Seluruh pertanggungjawaban keuangan nantinya harus dilaporkan dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT),” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa seluruh aktivitas koperasi yang telah berbadan hukum harus dapat dipertanggungjawabkan kepada anggota sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Pembina Kopma Harmoni W.R. Supratman, Muthowif, menilai bahwa keberadaan akta notaris menjadi bukti bahwa koperasi mahasiswa tersebut telah memiliki legalitas yang jelas dan diakui secara hukum.

“Alhamdulillah Kopma Harmoni W.R. Supratman sudah memiliki akta notaris. Artinya, koperasi ini memiliki dasar hukum yang sah dan menunjukkan keseriusan dalam menjalankan roda organisasi,” katanya.

Ia menegaskan bahwa sebagai lembaga yang berbadan hukum, koperasi harus mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk melaksanakan RAT dan mengelola simpanan anggota dengan baik.

“Konsekuensinya harus mengikuti aturan hukum yang ada. Ketika waktunya RAT harus dilaksanakan, simpanan anggota harus berjalan, dan seluruh kegiatan harus sesuai aturan. Jika tidak, tentu akan berurusan dengan hukum,” tambahnya.

Muthowif juga mengaku bangga atas pencapaian tersebut, terutama karena Ketua Kopma saat ini berasal dari Program Studi Administrasi Bisnis.

“Saya merasa bangga dan senang karena Ilham Asril sebagai Ketua Kopma berasal dari Prodi Administrasi Bisnis. Ini menunjukkan bahwa mahasiswa mampu menerapkan ilmu yang dipelajari di bangku kuliah ke dalam praktik organisasi,” ujarnya.

Menurutnya, keberadaan Kopma sejalan dengan Visi Program Studi Administrasi Bisnis dalam mencetak lulusan yang unggul dan mampu bersaing berbasis technopreneurship. Selain itu, koperasi mahasiswa juga dapat menjadi laboratorium praktik yang mendukung program Kampus Berdampak.

Di sisi lain, Ketua Kopma Harmoni W.R. Supratman, Ilham Asril, mengungkapkan bahwa proses pengurusan akta notaris berjalan lancar meskipun terdapat beberapa kendala teknis selama proses administrasi.

“Kalau kendala sebenarnya tidak ada yang terlalu besar. Namun, terkadang pihak notaris meminta kami datang secara mendadak ke kantor notaris untuk melengkapi persyaratan," ungkapnya.

Setelah resmi memperoleh status badan hukum, Ia berharap Kopma Harmoni W.R. Supratman dapat terus berkembang dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi seluruh anggota.

“Langkah selanjutnya adalah mengembangkan usaha-usaha koperasi yang sudah ada dan melengkapi berbagai kebutuhan organisasi agar koperasi semakin maju serta mampu memberikan manfaat bagi seluruh anggota,” tutur mahasiswa semester 2 tersebut.

Dengan status badan hukum yang telah diperoleh, Kopma Harmoni W.R. Supratman diharapkan mampu berkembang sebagai wadah pembelajaran kewirausahaan dan organisasi bagi mahasiswa sekaligus memperkuat kontribusinya terhadap program Kampus Berdampak di lingkungan Unipra Surabaya. (Hds/Shb)