LPM BukPoIn, Diskusi Pelayanan Publik, Bersama KIP Jatim Dan Praktisi Media

[ Foto ] LPM BukPoIn Gelar Diskusi Publik
Bersama KIP Jawa Timur Dan Praktisi Media Jawa Timur

Surabaya | BukPoInt - Lembaga Pers  Mahasiswa Buku, Poin dan Intelektual (LPM BukPoIn) FISIP,  mengadakan diskusi Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dengan tema "Peran Lembaga Pers Mahasiswa dalam Era Keterbukaan Informasi Publik“.

Untuk memaksimalkan pengetahuan tentang peranan Pers dan KIP, panitia menghadirkan pemateri yang kompeten dibidangnya, diantaranya, Achmad Nur Aminudin, M.M (Komisioner KIP Provinsi Jawa Timur), dan Rakhmad Hidayat (Wartawan senior). Sedangkan sebagai moderator untuk memandu acara muthowif yang juga dosen FISIP unipra. Sabtu (11/6/2022). 

Asrori selaku Pimpinan Umum(PU), menjelaskan, "acara ini digelar secara offline dan online, yang diikuti oleh 50 peserta, terdiri dari perwakilan LPM yang ada Surabaya dan Sidoarjo.

A. Nur Aminuddin dari KIP Jawa Timur, dalam penyampaian materi menjelaskan, bahwa di era reformasi saat ini, Transparansi informasi yang akuntabel, akan meningkatkan pastisipasi masyarakat dalam pengawasan informasi". 

"Itu semua muncul disaat reformasi. Kemudian, melahirkan UU Keterbukaan Informasi Publik di Tahun 2008 Nomor 14," jelasnya.

Lanjutnya, dalam proses keterbukaan informasi publik, didalam Undang-Undang tersebut menjamin hak-hak pemohon. Dengan landasan, sebagaimana yang tercantum pada pasal 28.

"Yakni tentang kebebasan mendapatkan informasi. Jadi dijamin konstitusinya oleh UU," tegasnya.

Cak Amin, sapaan akrab A. Nur Aminuddin menyebutkan, bahwa didalam UU 14 Tahun 2008 tersebut mengatur segala jenis informasi. Maka dengan begitu masyarakat bisa melihat informasi, jika sebagai pemohon.

"Jadi, Komisi Informasi memfasilitasi pemohon yang menginginkan informasi. Sehingga, setelah era reformasi ini, ada beberapa jenis informasi yang bisa diterima," terangnya.

"Diantaranya informasi setiap saat, informasi serta merta dan informasi yang ketercualikan bisa Kami fasilitasi. Namun, untuk informasi hak pribadi atau privat tidak bisa, karena Kami tidak diatur didalam UU tersebut," tuntasnya.

Sementara itu, praktisi media masa Rakhmat Hidayat menjelaskan, tentang teknik jurnalistik dari tingkat pembelajaran kepada para mahasiswa. "Teknik ini perlu, supaya para mahasiswa bisa dengan mudah beradaptasi di perusahaan media saat lulus kuliah, lalu menginginkan bekerja di perusahaan media".

"Teknisnya berita-berita yang ringan, informasi apa saja yang penting tentang kampus. Pola-pola seperti ini bisa membangun kampus Universitas Wr. Supratman," tuturnya.

"Disaat LPM ini muncul, bisa diperankan untuk jalur prestasi. Misalnya untuk mempromosikan program-program kampus. Artinya kampus sangat membutuhkan konektivitas dan komunikasi yang baik," pungkasnya.( Ra/Abd)