Langgar Aturan LDKM 2026, Peserta Dikenai Punishment hingga Terancam Tak Dapat Sertifikat

[Foto] Pengumpulan Phunismen sebagai bentuk tanggung jawab peserta LDKM
Surabaya | LPM BukPoIn - Panitia pelaksana Latihan Dasar Kepemimpinan Mahasiswa (LDKM) 2026, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas W.R. Supratman (Unipra) Surabaya menerapkan punishment untuk peserta LDKM yang melanggar aturan secara administratif maupun mekanisme dilapangan.

Punishment tersebut dikumpulkan pada tanggal 2 sampai 12 Februari, Kebijakan yang diterapkan ini sebagian dari proses pembinaan supaya peserta memiliki rasa bertanggungjawab atas pelanggaran yang sudah mereka lakukan selama LDKM.

Adelintantiha, selaku ketua pelaksana menjelaskan bahwa punishment merupakan salah satu bentuk konsekuensi untuk peserta karena tidak menaati peraturan yang telah di tetapkan oleh panitia.

"Punishment itu suatu bentuk konsekuensi yang diterima oleh peserta, ketika melanggar atau tidak menaati peraturan, baik secara administratif ataupun mekanisme di lapangan ketika pelaksanaan LDKM berlangsung," jelasnya pada hari Senin (2/2/2026).

Ia juga mengungkapkan bentuk punishment yang diberikan bersifat akumulatif dan di hitung berdasarkan pelanggaran individu yang kemudian ditotal setiap kelompok.

"kalau bentuk punishmentnya kita akumulatif, jadi setiap individu ditotal perkelompoknya, misalnya ada tujuh atau delapan anggota dalam satu kelompok, nanti total kesalahannya atau plong nya itu dihitung dan diakumulasikan, kemudian baru bisa dikategorikan dia termasuk jenis punishment yang mana, karena ada beberapa tingkatan dan itu punishment nya berbeda-beda," ungkapnya.

Panitia pelaksana membedakan punishment kelompok dan individu, punishment individu yang tidak mengikuti kegiatan LDKM 2026 dengan penuh. mendapatkan punishment berupa membuat vidio resume materi dari narasumber lalu kemudian diupload di media sosial.

Lebih lanjut, Ia juga menegaskan bahwa peserta yang tidak mengumpulkan punishment tepat waktu, maka tidak akan mendapatkan sertifikat LDKM, sertifikat hanya diberikan setelah peserta menanda tangani daftar pengumpulan punistment.

"Konsekuensinya adalah tidak bisa mengambil sertifikat ldkm, jadi memang itu sudah dipikirkan secara matang oleh panitia agar pengumpulan punishment ini dilakukan dalam jangka 10 hari dimana saat pengumpulan itu sekaligus pemberian sertifikat setiap kelompoknya. Itu udah dipersiapkan, udah siap, jadi tinggal nunggu para peserta ini mengumpulkan aja, jadi kita kasih sertif nya setelah peserta tanda tangan pengumpulannya," tegasnya. 

Di sisi lain, Presiden BEM Unipra, Siti Khodijah, menyampaikan pesan serta harapan agar peserta memaknai punistment ini sebagai pembentukan karakter untuk menjadi pemimpin.

"Harapan saya, untuk peserta jangan menganggap hal ini sebagai beban, anggap hal ini sebagai pembelajaran dan pertanggungjawaban teman² sebagai individu yang siap untuk menjadi pemimpin," ujarnya. (El/Shb)