Lita Machfud Arifin Tekankan Pengawalan KIP Kuliah Aspirasi bagi Mahasiswa Unipra

[Foto] Lita Machfud Arifin, Anggota DPR RI Komisi X

Surabaya | LPM BukPoIn – Universitas W.R. Supratman (Unipra) Surabaya menghadirkan Lita Machfud Arifin, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Komisi X, dalam kegiatan Workshop Bina Talenta Berdampak 2026 di Aula Unipra, Rabu (14/10/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Lita menekankan pentingnya pengawalan beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) Aspirasi agar bantuan pendidikan dapat dimanfaatkan secara bertanggung jawab dan mendukung keberlangsungan studi mahasiswa penerima.

Lita menyampaikan bahwa Unipra memperoleh kuota sebanyak 150 penerima KIP Kuliah Aspirasi. Ia menegaskan bahwa mahasiswa penerima beasiswa harus menjaga prestasi akademik dan menyelesaikan pendidikan tepat waktu.

“Yang tentunya KIP-K Aspirasi ini tidak diberikan begitu saja, tetapi akan kami kawal agar mahasiswa penerima KIP-K Aspirasi benar-benar bertanggung jawab dan kelak menjadi lulusan sarjana S-1 yang bermutu. Pencapaian nilai mereka juga tidak boleh di bawah 3 karena harus menyelesaikan pendidikan tepat waktu,” tegasnya.

[Foto] Riya Fauzia, Mahasiswa Penerima KIP angkatan 2024

Persoalan penyaluran beasiswa turut menjadi perhatian peserta. Salah satu mahasiswa, Riya Fauzia, mempertanyakan pengawasan terhadap penerima KIP Kuliah yang tidak aktif mengikuti perkuliahan, tetapi masih menerima pencairan bantuan.

“Bagaimana jika ada mahasiswa penerima KIP Kuliah yang tidak pernah mengikuti perkuliahan, tetapi bantuannya masih terus cair?” tanyanya.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Lita menjelaskan bahwa pihaknya dapat melaporkan persoalan itu kepada kementerian yang membidangi pendidikan tinggi untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami sebagai anggota Komisi X bisa melaporkan kepada kementerian terkait untuk ditindaklanjuti, termasuk kemungkinan pencabutan bantuan,” jelasnya.

Selain persoalan keaktifan mahasiswa, peserta juga menyoroti kesempatan memperoleh beasiswa bagi mahasiswa yang telah menjalani perkuliahan. Rosidatul Ilmiah mempertanyakan kasus mahasiswa yang kembali menempuh pendidikan dari semester satu demi mendapatkan KIP Kuliah, meskipun sebelumnya telah memperoleh beasiswa yayasan dari kampus.

“Jadi, di sini ada mahasiswa yang kembali lagi dari semester satu supaya bisa mendapatkan beasiswa KIP-K. Tahun sebelumnya dia tidak berhasil mendapatkannya, tetapi tetap didukung oleh kampus melalui beasiswa yayasan. Bagaimana solusi untuk persoalan ini?” ungkapnya.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Lita menyampaikan bahwa mahasiswa yang telah menjalani perkuliahan atau berstatus *on-going* masih berpeluang memperoleh bantuan melalui mekanisme yang tersedia. Ia juga menyebutkan kemungkinan mengupayakan tambahan kuota melalui koordinasi dengan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah VII Jawa Timur.

“Mahasiswa yang sudah semester tiga bisa mengajukan KIP-K susulan jika masih berada dalam desil satu sampai empat. Namun, kami tentu bisa bekerja sama dengan LLDIKTI Jawa Timur untuk mengupayakan kuota atas nama kami sebagai anggota dewan dari Komisi X. Jadi, akan kami upayakan,” katanya.

Lita turut menyoroti persoalan penetapan desil kesejahteraan yang dinilai menjadi kendala bagi sebagian mahasiswa dalam memperoleh KIP Kuliah. Menurutnya, terdapat mahasiswa berprestasi dan memiliki potensi akademik yang belum mendapatkan bantuan karena terkendala kategori kesejahteraan tersebut.

“Ini permasalahan yang memang sedang marak tahun ini. Persoalan ini sungguh menyedihkan bagi kami, anggota Komisi X, karena mahasiswa akhirnya terus mengalami kekecewaan akibat permasalahan desil,” ungkapnya.

Ia berharap ketentuan terkait penetapan desil kesejahteraan dapat ditinjau kembali. Lita juga menjelaskan bahwa pihaknya telah berupaya menyampaikan bukti kondisi tempat tinggal calon penerima, meskipun perubahan kategori desil bukan merupakan kewenangannya secara langsung.

“Dengan kondisi persoalan desil yang masih belum jelas, kami berharap Kepala BPS RI dapat meninjau kembali ketentuan tersebut. Kami tidak bisa mengubah desil itu secara langsung, meskipun sudah menyampaikan video dan foto rumah calon penerima,” imbuhnya.

Menutup pemaparannya, anggota DPR RI dari Partai NasDem tersebut berharap penerima KIP Kuliah Aspirasi, khususnya mahasiswa Unipra, dapat menjadi lulusan yang berprestasi, memiliki keunggulan, dan mampu memberikan kontribusi positif bagi masyarakat.

“Harapan saya, penerima KIP-K Aspirasi, khususnya mahasiswa Unipra, tidak hanya menjadi sarjana S-1 biasa, tetapi harus menjadi sarjana yang memiliki keunggulan tersendiri. Oleh karena itu, saya memiliki kewajiban untuk mengawal mereka,” harapnya. (Yzd/Shb)