![]() |
| [Foto : Ilustrasi Laporan Pertanggungjawaban] |
Surabaya | LPM BukPoIn — Universitas W.R. Supratman (Unipra) Surabaya menggelar kegiatan Sosialisasi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) KIP Kuliah untuk mahasiswa baru penerima KIP-K angkatan 2025, yang berlangsung di Aula Unipra, Selasa (19/11/2025).
Acara ini dihadiri oleh ratusan mahasiswa baru angkatan 2025 yang ditetapkan sebagai penerima KIP dari berbagai program studi, dan acara ini dipimpin langsung oleh Bambang Sutejo selaku Wakil Rektor l Bidang Kemahasiswaan.
Wakil Rektor I, Bambang Sutejo sekaligus penanggung jawab KIP-K di Unipra Surabaya menjelaskan, tujuan dilakukannya kegiatan sosialisasi LPJ tersebut sebagai bentuk pemahaman kepada mahasiswa penerima KIP-K, bahwa wajib untuk membuat laporan setiap semesternya.
"Agar mahasiswa tahu kalau kewajiban LPJ merupakan standar dari kementerian, karena dana KIP bersumber dari uang negara. Mahasiswa wajib mengisi LPJ, sementara pihak kampus bertugas melaporkan. kalau tidak disetor bisa bahaya," ucapnya.
Teknis pengumpulan LPJ juga dipaparkan secara rinci. LPJ wajib dikumpulkan sebelum nilai UTS dan KHS keluar dan harus diserahkan dalam bentuk print serta dokumen lengkap.
“LPJ harus dikumpulkan sebelum UTS dan KHS keluar, dan penyetorannya tidak hanya print tetapi juga berbentuk dokumen. Sebelum LPJ di-upload, pencairan tidak bisa dilakukan. Jika satu mahasiswa KIP tidak LPJ, maka semuanya bisa mundur,” lanjutnya.
Ia mengingatkan bahwa bantuan KIP bukan sekadar fasilitas pendidikan, tetapi juga wujud kepercayaan pemerintah kepada generasi muda untuk menuntut ilmu dan meraih masa depan yang lebih baik.
“Saya berharap mahasiswa dapat memanfaatkan bantuan ini secara bijak, fokus pada studi, serta aktif berkontribusi dalam kegiatan kampus,” harapnya.
Di sisi lain, salah satu mahasiswa penerima KIP-K dari Prodi Manajemen angkatan 2025 Firdaus yang kerap disapa Firda tersebut menanggapi bahwa kegiatan sosialisasi ini sangat membantu bagi penerima KIP.
“Sosialisasi LPJ KIP yang saya ikuti kemarin sangat membantu dalam memahami kewajiban pelaporan penerima KIP, penjelasan mengenai alur penyusunan LPJ, dokumen yang harus dilampirkan, serta batas waktu pengumpulan disampaikan dengan jelas. Jadi, dengan adanya sosialisasi ini, saya merasa lebih siap dan terarah dalam menyelesaikan LPJ KIP secara benar dan tepat waktu,” katanya.(Syf/Shb)
