Puluhan Warga Rusunawa Gunungsari, Melakukan Aksi Demonstran untuk Menagih Janji Pemprov Jatim

 

[Foto] Aksi Demonstran Tagih Janji Pemprov Jatim
Surabaya | LPM BukPoIn - Puluhan warga yang bertempat tinggal di rusunawa gunung sari, melakukan aksi di depan gedung negara Grahadi Surabaya dengan membawa 4 tuntutan, pada Kamis (6/6/2024).

Menariknya, dalam aksi tersebut, massa aksi nampak mengecor kakinya sendiri mengunakan semen. Hal itu sebagai bentuk dari perjuangan warga agar bisa kembali ke hunian yang layak. 

Didalam peraturan UUD 1945 tepatnya dalam pasal 28 H ayat (1) yang mengatur “setiap orang berhak hidup sejahtera, lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh layanan kesehatan”.

Bayu Kuntoro Mukti sebagai perwakilan dari massa aksi menjelaskan bahwa hari ini para warga rusunawa memberikan simbolis untuk para pejabat yang ada di pemerintah provinsi Jawa Timur.

"Mengecor kaki ini bertujuan bahwa kita membutuhkan penghunian yang layak, yang permanen jadi cor itu simbol bahwa kita maunya hidup yang layak jadi untuk cor kaki ini kita hanya simbolis untuk huni yang layak," jelasnya. 

Lebih lanjutnya, dalam aksi ini, para massa aksi akan terus berjuang bahkan rela mengungsi di depan Gedung Grahadi hingga pemerintah mau mengabulkan apa yang kita tuntutkan. 

"Iya kita akan tetap, di sini sampai ketentuan kita dikabulkan, selama tiga hari, pokoknya sampai tuntutan kita di kabulkan," imbuhnya.

Melanjutkan terkait perkembangan warga yang bertempat tinggal di rusunawa di gunung sari, pihaknya mengungkapkan bahwa warga mendapatkan pengusiran secara paksa oleh para aparat yang berujung para warga tetap bertahan di pendopo.

"Iya benar, tanggal 16 kita diusir paksa dari rusun kita mau ditaruh di liponsos kita sampai hari ini kita bertahan di pendopo dengan sekedarnya wis pokoknya di situ kita hidup di situ makan di situ dan juga sama anak-anak saya juga situ," ungkapnya dengan kondisi geram.

Ia juga mengutarakan, terkait tanggapan dari pemerintah provinsi terkait pengusiran di rusunawa gunung sari.

"Kemarin tanggal 22 itu ada mediasi dengan komisi d provinsi Jawa timur tapi ya itu mereka hanya bisa menyayangkan dan dikasih waktu 2 bulan untuk menyelesaikan hal ini," tuturnya.

Perlu diketahui, ada 4 tuntutan yang diajukan kepada pemerintah provinsi Jawa Timur diantaranya : 

1. Menolak relokasi ke Liponsos Surabaya karena berdampak pada akses pendidikan anak, pekerjaan, kesejahteraan, kesehatan dan tempat tinggal yang layak;

2. Warga eks Stren Kali Jagir terdampak pengusiran dapat kembali menempati unit di rusunawa gunungsar;

3. Memberikan keringanan pembayaran tunggakan sewa rusunawa gunungsari dan;

4. Evaluasi pengelolaan Rusunawa Gunungsari karena telah dihuni oleh warga yang tergolong secara ekonomi mampu, kaya dan bukan MBR. (Rud/Pan).