Ingin mengetahui kontrak kerja dalam PKWT atau PKWTT ? Ikuti seminar himabis



[Foto] Fleyer Seminar Hukum Kontrak Bisinis 
Surabaya | LPM BukPoIn - Himpunan Mahasiswa Administrasi Bisnis (HIMABIS), Jurusan Administrasi bisnis, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas "W.R. Supratman" (UNIPRA) Surabaya. Mengawali realisasi Program Kerjanya (Proker) dengan mengadakan rencana kegiatan seminar hukum kontrak bisnis, Rabu (10/5/2023), di aula Universitas W.R Supratman Surabaya.

Seminar Hukum Kontrak bisnis dengan tema "PKWT dan PKWTT Pasca Perppu No. 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja" akan membahas apa itu perjanjian kerja waktu tertentu dan tidak tertentu, bagaimana dengan Prinsip PKWT dan PKWTT dan apa saja perbedaan antara PKWT dengan PKWTT. 

Sampai saat ini berita ditayangkan kedua Narasumber baik pemateri pertama Dedy Setio,. S.E., M.B.A dari PT Berkat Subuh Transpor (Best), maupun Pemateri kedua H. Jazuli,. S.H yang menjabat sebagai Ketua dari DPW FSPMI Jatim siap hadir menyampaikan materi dan berbagi pengalaman depang para peserta seminar. Ungkap Alwi ketua himabis.

Muhammad Alwi Murtadho sebagai ketua Himabis periode 2023-2024 ini saat di hubungi oleh pewarta BukPoin.com pada hari senin 8/05/2023 menjelaskan bahwa proker pertama ini mudah-mudahan bisa terealisasi dengan lancar dan sesuai dengan harapan.

"Yang jelas ini adalah bentuk dari kerja keras teman-teman untuk merealisasikan program kerja yang pertama ini, semoga dengan pelaksanaan proker pertama ini bisa terealisasikan dengan lancar," Jelasnya.

Lebih tegasnya ia memaparkan, bahwa Hukum Kontrak ini yang mengatur bagaimana karyawan pada saat melakukan proses kontrak kerja.

"Karena dengan terselenggaranya Hukum Kontrak ini yang dimana mengatur antara hak dan kewajiban kedua belah pihak. Jika terjadi wanprestasi atau pelanggaran hak terhadap ketentuan yang telah diatur dalam kontrak, maka menjadi urusan para pihak yg terlibat dalam kontrak tadi. Kontrak pada Indonesia diatur pada buku Undang-undang aturan Perdata (KUHPerdata) buku III wacana Perikatan," Ulasannya.

Mahasiswa yang sering dipanggil gondrong ini mengungkapkan bahwa tema yang diangkatnya ialah bentuk dari penjelasan PKWT dan PKWTT setelah Perppu No. 2 tahun 2022 di sahkan.

"Untuk tema yang kita angkat ialah PKWT dan PKWTT Pasca Perppu No. 2 Tahun 2022 dengan menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja dengan memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan terhadap industri nasional dan perdagangan nasional, termasuk industri pertahanan, serta meningkatkan investasi sebagai salah satu kunci pertumbuhan ekonomi," Tuturnya.

Mahasiswa semester IV administrasi bisnis yang berasal dari Gresik ini berharap, agar kegiatan seminar ini menjadi jawaban atas disahkan Perppu No.2 tahun 2022.

"Semoga dengan kegiatan ini bisa menjadi
Jawaban atas para karyawan/buruh tentang  pengesahan Perppu No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja,"Harapnya (Rud/Pan)