Hari Anti Penghilangan Paksa Internasional ; Sebuah Peringatan untuk Menghentikan Kejahatan Kemanusiaan

Surabaya | LPM BukPoIn - Setiap tanggal 30 Agustus, di Peringati Hari Anti Penghilangan Paksa Internasional. Peringatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran global tentang kejahatan penghilangan paksa dan mendesak negara-negara untuk mengambil tindakan untuk mencegahnya. Hari ini juga menjadi momen refleksi atas penderitaan para korban dan keluarga mereka, serta upaya untuk mencari keadilan dan kebenaran.

1. Sejarah Penetapan Hari Anti Penghilangan Paksa

Penghilangan paksa adalah suatu jenis pelanggaran HAM yang terjadi di berbagai negara, seperti Amerika Latin, Guatemala, Chili, hingga Indonesia. Kejadian ini terjadi sejak tahun 1950-an. Penghilangan Paksa sendiri berawal dari kesadaran dan keprihatinan PBB untuk memberi dukungan moral kepada keluarga korban yang ditinggalkan. 

Upaya tersebut bermula dari adanya Deklarasi Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa yang dilaksanakan di tanggal 18 Desember 1992. Untuk itu peringatan Hari Anti Penghilangan Paksa Internasional ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 21 Desember 2010 melalui Resolusi No. 65/209. 

Resolusi ini mencantumkan tanggal 30 Agustus sebagai hari peringatan, yang mulai berlaku pada tahun 2011. Penetapan ini didasarkan pada keprihatinan PBB terhadap peningkatan kasus penghilangan paksa di berbagai negara. 

 PBB menganggap penghilangan paksa sebagai pelanggaran serius terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Praktik ini melibatkan penculikan, penahanan, dan penghilangan seseorang tanpa sepengetahuan atau persetujuan keluarganya. Korban sering kali dihilangkan tanpa jejak, membuat keluarga mereka hidup dalam ketidakpastian dan penderitaan.

 2. Tujuan Peringatan Hari Anti Penghilangan Paksa

 Peringatan Hari Anti Penghilangan Paksa Internasional memiliki beberapa tujuan utama, yaitu:

 - Meningkatkan Kesadaran Global: Peringatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran global tentang kejahatan penghilangan paksa dan dampaknya terhadap individu, keluarga, dan masyarakat.

-Mendorong Tindakan: Peringatan ini juga mendorong negara-negara untuk mengambil tindakan konkret untuk mencegah penghilangan paksa, termasuk penegakan hukum, perlindungan korban, dan pencarian kebenaran.

- Menghormati Korban: Peringatan ini menjadi momen untuk menghormati para korban penghilangan paksa dan keluarga mereka yang telah menderita akibat kejahatan ini. 

- Membangun Solidaritas: Peringatan ini juga bertujuan untuk membangun solidaritas global dalam memerangi penghilangan paksa dan mendukung upaya untuk mencari keadilan dan kebenaran bagi para korban. 

 3. Dampak Penghilangan Paksa dan Upaya Pencegahan

Penghilangan paksa memiliki dampak yang sangat serius bagi individu, keluarga, dan masyarakat. Korban sering kali mengalami penyiksaan, kekerasan seksual, dan perlakuan tidak manusiawi lainnya. Keluarga korban juga mengalami penderitaan akibat ketidakpastian tentang nasib orang yang mereka cintai. 

Untuk mencegah penghilangan paksa, negara-negara perlu mengambil langkah-langkah konkret, seperti:

 - Penegakan Hukum: Negara-negara harus memastikan bahwa pelaku penghilangan paksa diadili dan dihukum sesuai dengan hukum. 

- Perlindungan Korban: Negara-negara harus memberikan perlindungan kepada korban penghilangan paksa dan keluarga mereka, termasuk akses ke bantuan hukum, dukungan psikologis, dan rehabilitasi. 

- Pencarian Kebenaran: Negara-negara harus bekerja sama untuk mencari kebenaran tentang kasus penghilangan paksa, termasuk mengungkap nasib para korban dan mengidentifikasi pelaku. (Iml/Pan).