FEB Unipra Gelar Sidang Ujian Skripsi, Dekan FEB: Jangan Sampai Lakukan Plagiarisme

[Foto] Dekan FEB pada Saat Ditemui Media 
Surabaya l Lpm Bukpoin - Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas wr Supratman (Unipra) laksanakan sidang ujian skripsi yang berlangsung selama satu bulan mulai dari tanggal 01/08/2024 sampai 28/08/2024 di gedung FEB.

Diketahui, mahasiswa peserta sidang ujian skripsi terbilang cukup banyak dengan rincian total prodi akuntansi sebanyak 35 mahasiswa Reguler dan 16 mahasiswa RPL (Rekognisi Pembelajaran Lampau). Sedangkan untuk prodi manajemen sebanyak 91 mahasiswa reguler dan 70 mahasiswa RPL.

Dekan Fakultas Ekonomi Bisnis (FEB) titok waskito, mengungkapkan bahwa memang cukup banyak mahasiswa reguler yang molor mengikuti sidang disebabkan beberapa faktor.

"Kebetulan yang reguler juga banyak yang molor karna beberapa faktor juga," ungkapnya kepada pewarta LPM Bukpoin 

Terlepas dari itu ia juga mengatakan, antusiasme para mahasiswa peserta untuk mengikuti sidang ujian skripsi sudah cukup bagus.

"Iya karna ini tahap akhir tentu para mahasiswa tentu nya merasa bersemangat dalam menghadapi tugas akhir, antusiasmenya cukup bagus," katanya.

Dalam kesempatan ini, ia menekankan para mahasiswa peserta untuk tidak melakukan plagiarisme.

"Mahasiswa Unipra sebisa mungkin jangan plagiarisme ya. Saya secara pribadi dan juga kaprodi menyarakan kepada mahasiswa dan dosen pembimbing jangan sampe copy paste. Di FEB sendiri ada cek plagiasi harus dibawah 25%,"tuturnya.

Perlu diketahui, plagiarisme merupakan praktek pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari oramg lain dan menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri.

Lalu, apa yang terjadi jika skripsi ketahuan plagiat? Mengutip dari situs hukumonline.com dalam Permendikbudristek nomor 39 tahun 2021 Pasal 17 ayat (1) dijelaskan bahwa Pelanggaran terhadap integritas akademik dalam menghasilkan karya ilmiah, termasuk melakukan plagiat yang dilakukan oleh mahasiswa dikenai sanksi administratif berupa:

1. Pengurangan nilai atas karya ilmiah;

2. Penundaan pemberian sebagian hak mahasiswa

3. Pembatalan pemberian sebagian hak mahasiswa;

4. Pembatalan nilai satu atau beberapa mata kuliah yang diperoleh mahasiswa;

5. Pemberhentian dari status sebagai mahasiswa; atau

6. Pembatalan ijazah, sertifikat kompetensi, atau sertifikat profesi. (Msh/Pan)