22 Juli diperingati sebagai Hari Bhakti Adhyaksa, Berikut Sejarahnya!

[Foto] Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia

Surabaya | LPM BukPoIn - Hari Bhakti Adhyaksa merupakan hari di mana Kejaksaan Republik Indonesia didirikan, yang diperingati setiap tahun pada tanggal 22 Juli untuk merayakan hari ulang tahun (HUT) Kejaksaan Republik Indonesia. Tahun 2024 menjadi ulang tahun ke-64 Kejaksaan RI. Hari Bhakti Adhyaksa juga disebut sebagai Hari Kejaksaan RI.

Menurut situs Indonesia Baik, Hari Kejaksaan RI pertama kali didirikan oleh Pemerintahan Kerajaan Majapahit, yang memiliki sistem pengadilan yang disebut "Dhyaksa" dan bertanggung jawab untuk menangani masalah peradilan. Sampai sekarang, istilah "Dhyaksa" diganti menjadi "Jaksa".

Untuk menjaga keamanan umum, lembaga penegak hukum didirikan setelah Indonesia memperoleh kemerdekaan pada 17 Agustus 1945. Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945, yang diperjelas dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 2/1945, mengatur pembentukan Kejaksaan Republik Indonesia. Gatot Taroenamihardja adalah Jaksa Agung pertama Indonesia pada saat itu.

Dalam rapat kabinet 22 Juli 1960, Kejaksaan Indonesia diubah menjadi departemen independen (mandiri) dan disahkan menjadi UU No. 15 Tahun 1961 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kejaksaan Republik Indonesia.

Itulah sebabnya 22 Juli diperingati sebagai Hari Kejaksaan. Surat Keputusan Menteri/JA No. Org/A-51/1 tanggal 2 Januari 1961 juga menyokong penetapan ini.

Dalam era Orde Baru, UU tentang kejaksaan diubah menjadi UU No.5/1991 dan kemudian diperbarui oleh UU No.16/2004 selama era Reformasi. UU ini menggambarkan kejaksaan sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lainnya. Hari Bhakti Adhyaksa merupakan penghargaan atas bakti atau pengabdian yang dilakukan oleh insan Adhyaksa, yaitu anggota Kejaksaan Republik Indonesia.

Mengutip dari situs resminya, Kejaksaan Republik Indonesia adalah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara, khususnya di bidang penuntutan. Sebagai badan yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan, Kejaksaan dipimpin oleh Jaksa Agung yang dipilih oleh dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri merupakan kekuasaan negara khususnya di bidang penuntutan.

Mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). (Shb/Pan).